Rincian Biaya Ganti Plat Mobil Tahun 2023 Lengkap dengan Syarat, Cara Mengurus dan Biaya Denda

25 Maret 2023, 11:54 WIB
Rincian Biaya Ganti Plat Mobil Tahun 2023 Lengkap dengan Syarat, Cara Mengurus dan Biaya Denda /Tangkapan Layar/BAPENDA JABIAR /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Berikut biaya ganti plat mobil tahun 2023 bagi Anda yang mempunyai jenis kendaraan roda empat.

Informasi ini juga dilengkapi dengan syarat, cara mengurus pergantian plat hingga biaya denda.

Pergantian plat ini dilakukan setiap 5 tahun sekali. Perhitungan ini dilakukan sejak diterbitkannya STNK mobil.

Selain sebagai pembeda dengan mobil lain, pergantian plat juga untuk mengukur bahwa Anda yang punya mobil taat pada aturan apa tidak.

Baca Juga: Rincin Biaya Service Spooring dan Balancing Mobil 2023 di Bengkel Resmi dan Umum

Jika Anda melakukan ganti plat, tentu ada beberapa syarat yang meski dilengkapi, termasuk antaranya biaya administrasi.

Jadi sebelum Anda datang ke Samsat untuk ganti plat, pastikan syarat di bawah ini sudah Anda siapkan:

1. KTP asli dan fotokopi pemilik mobil (disesuaikan dengan nama di STNK)

2. STNK asli dan fotokopi

3. BPKP asli dan fotocopi

Setelah syarat di atas lengkap, dilakan melakukan beberapa cara di bawah ini:

1. Mengunjungi kantor Samsat sesuai domisili kepolisian yang tertera di STNK

2. Melakukan pengisian formulir pendaftaran

Baca Juga: ANGGARAN BIAYA TARIF TOL dari Pintu Gerbang Way Kenanga Tahun 2023, Tarif Mulai Rp 15.000 hingga Rp 70.000

3. Melakukan cek fisik kendaraan (oleh petugas)

4. Melakukan pembayaran proses biaya ganti plat mobil

5. Melakukan pengambilan plat mobil yang baru

Sementara untuk rincian biaya ganti plat mobil sebagai berikut:

1. Biaya pendaftaran Rp 100.000

2. Biaya cek fisik kendaraan Rp 30.000

3. Biaya SWDKLLJ Rp 143.000

4. Biaya ganti plat mobil baru Rp 100.000Biaya penerbitan STNK Rp 200.000

Baca Juga: Catatan Biaya Tarif Tol dari Pintu Gerbang Terbanggi Besar Tahun 2023, Tarif Mulai Rp 16.000 hingga Rp 210.000

Namun jika Anda dikenakan denda karena keterlambatan dalam mengurus, berikut ini penjelasan mengenai rincian denda yang harus Anda bayar.

Rincian denda ini tentu di luar jumlah biaya yang sudah disebutkan di atas.

Pemilik mobil yang tidak melakukan pembayaran pajak 5 tahunan biasanya dikenali denda maksimal Rp 500.000 atau pidana selama 2 bulan.

Jadi, pastikan Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan secara rutin agar beban biaya yang harus ditanggung tidak semakin banyak.

Itulah informasi mengenai rincian biaya ganti plat mobil tahun 2023. Semua bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler