TRENGGALEKPEDIA.COM – PT Taspen selaku instansi yang bertanggungjawab mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan melakukannya tahun 2024.
Pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen dan akan dicairkan awal bulan tahun 2023, berari bulan Januari realisasi kenaikan gaji akan dimulai.
Informasi ini umumkan langsung oleh Presiden Jokowi bahwa gaji pensiunan PNS akan mengalami peningkatan hingga 12 persen dan akan dicairkan tahun 2024.
Pihak PT Taspen sejauh ini masih menunggu PP terbaru yang mengatur kapan pencairan tersebut dilakukan. Sementara ini, nominal gaji pensiunan PNS masih diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Adapun gaji pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan 12 persen sebagai berikut:
Pensiunan PNS Golongan I:
IA: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
IB: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Baca Juga: Banyuwangi Full Cuan! PNS Per Bulan Terima Gaji Hingga Rp. 11.921.200 di Tahun 2024, Ini Rinciannya
IC: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
ID: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II:
IIA: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
IIB: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
IIC: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
IID: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III:
IIIA: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
IIIB: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
IIIC: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
IIID: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV:
IVA: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
IVC: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
IVD: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Itulah informasi tentang kenaikan gaji pokok pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen.***