Berlakunya Single Salary System , Sri Mulyani Anggarkan Gaji PNS di Kota Sukabumi Per Bulan Rp 7.253.800

- 27 Desember 2023, 06:03 WIB
PNS di Kota Sukabumi terima gaji Rp 7.253.800
PNS di Kota Sukabumi terima gaji Rp 7.253.800 /Kemenkeu/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kota Sukabumi menjadi 1 dari 15 instansi yang akan menerapkan single salary system dalam pemberian gaji PNS per bulan.

Berkaitan dengan itu, Sri Mulyani telah menganggarkan gaji PNS per bulan yang bekerja di instansi pemerintah Kota Sukabumi mencapai Rp 7.253.800.

Berlakunya single salary system memang akan membuat gaji yang akan diterima PNS per bulan semakin besar.

Hal ini berkaitan dengan kenaikan gaji 8 persen dan beberapa tunjangan yang nominalnya juga bertambah.

Baca Juga: PNS di Kementerian Keuangan Mendapat Tunjangan Kinerja Rp. 46.950.000, Ini Tabel Lengkapnya

Artikel ini akan membahas gaji PNS di Kota Sukabumi dengan posisi Jabatan Administrasi, di mana gaji tertinggi adalah Rp 7.253.800.

PNS dengan gaji paling besar ini adalah mereka yang menempati kelas 16. Sedangkan kelas 1 mendapat gaji paling rendah jika dibandingkan dengan kelas lain.

Adapun rincian gaji PNS di Kota Sukabumi posisi Jabatan Administasi sebagai berikut:
PNS Jabatan Administrasi kelas 16 gaji per bulan Rp7.253.800

Baca Juga: 3 Jenis Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024 Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x