PNS di Kementerian Keuangan Mendapat Tunjangan Kinerja Rp. 46.950.000, Ini Tabel Lengkapnya

- 26 Desember 2023, 20:37 WIB
Tukin PNS Kemenkeu capai Rp. 46.950.000
Tukin PNS Kemenkeu capai Rp. 46.950.000 /ANTARA/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapat tunjangan kinerja (tukin) dengan nominal yang fantastis.

Tukin yang akan diterima oleh PNS di Kemenkeu tahun 2024 ini mencapai Rp. 46.950.000 untuk kelas jabatan paling tinggi, yaitu 17.

Adapun rincian tabel tunjangan kinerja PNS di Kemenkeu tahun 2024 sebagai berikut:

Baca Juga: Tabel Gaji PNS Jabatan Administrasi di Kabupaten Banyuwangi Bakal Naik Jika Gunakan Skema Single Salary

PNS kelas 27 nominal tukin sebesar Rp. 46.950.000

PNS kelas 26 nominal tukin sebesar Rp. 41.550.000

PNS kelas 25 nominal tukin sebesar Rp. 36.770.000

PNS kelas 24 nominal tukin sebesar Rp. 32.540.000

PNS kelas 23 nominal tukin sebesar Rp. 24.100.000

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x