TRENGGALEKPEDIA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapat tunjangan kinerja (tukin) dengan nominal yang fantastis.
Tukin yang akan diterima oleh PNS di Kemenkeu tahun 2024 ini mencapai Rp. 46.950.000 untuk kelas jabatan paling tinggi, yaitu 17.
Adapun rincian tabel tunjangan kinerja PNS di Kemenkeu tahun 2024 sebagai berikut:
PNS kelas 27 nominal tukin sebesar Rp. 46.950.000
PNS kelas 26 nominal tukin sebesar Rp. 41.550.000
PNS kelas 25 nominal tukin sebesar Rp. 36.770.000
PNS kelas 24 nominal tukin sebesar Rp. 32.540.000
PNS kelas 23 nominal tukin sebesar Rp. 24.100.000