TRENGGALEKPEDIA.COM - Ada banyak jenis bansos yang akan cair di Januari 2024 ini, salah satunya bansos PKH.
Bansos PKH bertujuan untuk meningkatkan tingkat kesejateran masyarakat dengan menyalurkan bantuan tunai oleh Kemensos (Kementrian Sosial).
Bansos PKH untuk balita di tahun 2024 ini mencapai Rp3 juta yang dilakukan dengan 4 kali pencairan. Jadi setiap pencairan sebesar Rp750 ribu.
Selanjutnya, bagaimana untuk bansos PKH usia SD, SMP dan yang lainya? Jadi, besaran nominal yang diterima setiap keluarga belum tentu sama. Hal ini dikarenakan penerima bansos PKH dikelompokkan menjadi tujuh golongan.
Setiap golongan akan memperoleh nominal dengan besaran yang berbeda sesuai dengan perkiraan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemensos.
Pengelompokan tujuh golongan tersebut yaitu balita, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD/ SMP/ SMA, lansia yang usianya diatas 70 tahun, dan penyandang disabilitas.
Balita yang usianya 0-6 tahun akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta dalam satu tahun atau Rp750 ribu setiap tahapnya. Kemudian, ibu hamil dan masa nifas akan mendapatkan Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tahap.
Selanjutnya, untuk siswa Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu dalam setiap tahap pencairan.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mendapatkan Rp1.5 juta dalam satu tahun atau Rp375 ribu setiap tahap.
Sedangkan untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapatkan hingga Rp2 juta per tahun atau dalam setiap tahap pencairanya sebesar Rp500 ribu.
Golonga berikutnya adalah lansia yang berusia di atas 70 tahun akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu setiap tahap.
Dan, penyandang disabilitas berat mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu setiap tahapnya.
Selanjutnya, untuk mencairkan bansos PKH tersebut Anda harus memastikan bahwa Anda sudah terdaftar sebagi penerima bansos PKH di laman resmi Kementrian Sosial. Untuk melakukan pengecekan Anda bisa cek pada link cekbansos.kemensos.go.id
Jika data diri Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH di website Kementrian Sosial, Anda dapat mencairkan dana tersebut melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN ataupun Kantor Pos Indonesia dengan membawa e-KTP.
Selain melalui Bank secara langsung, Anda juga bisa mencairkan melalui ATM terdekat di sekitar rumah Anda, caranya adalah:
Baca Juga: Simak! Berikut Ini Cara Mudah untuk Transfer DANA ke Sesama Pengguna dan ke Bank Terbaru 2024
1. Kunjungi ATM terdekat di sekitar rumah Anda
2. Masukkan kartu ATM dan PIN rekening yang Anda gunakan sebagai rekening untuk menerima Bansos PKH.
3. Kemudian, pilih menu "Tarik Tunai"
4. Masukkan nominal yang ingin Anda ambil
5. Klik OK
6. Tunggu sebentar, sampai uang keluar dari mesin ATM
7. Silahkan ambil uang tersebut dan jangan lupa ATM nya juga
Dengan adanya PKH ini diharapkan dapat berkontribusi untuk menurunkan jumlah penduduk miskin dan kesenjangan sosial, serta dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).***