Segini Penyesuaian Tarif Pelayanan Peserta JKN BPJS Kesehatan

21 Januari 2024, 13:30 WIB
Penyesuaian tarif pelayanan peserta JKN BPJS Kesehatan /BPJS Kesehatan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah Indonesia baru-baru ini melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di berbagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Artikel ini akan menjelaskan secara lebih rinci mengenai penyesuaian tarif, termasuk besaran tarif kapitasi untuk berbagai jenis fasilitas kesehatan.

Penyesuaian Besaran Tarif:

Berdasarkan kebijakan pemerintah, standar tarif kapitasi untuk berbagai fasilitas kesehatan telah ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Hampir Sama, Ternyata Ini Perbedaan Mendasar Antara BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

1. Puskesmas: Tarif sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.

2. Rumah Sakit Kelas D Pratama, Klinik Pratama, atau Fasilitas Kesehatan Setara: Tarif sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.

3. Praktik Mandiri Dokter atau Praktik Dokter Layanan Primer: Tarif sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan.

4. Praktik Mandiri Dokter Gigi: Tarif sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Harapannya, dengan adanya penyesuaian ini, fasilitas pelayanan kesehatan dapat meningkatkan mutu layanan dan sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 Secara Online Lewat BNI Mobile Banking

Pertanyaan seputar Iuran BPJS Kesehatan:

Banyak peserta JKN mungkin bertanya-tanya apakah penyesuaian tarif pelayanan kesehatan ini akan berdampak pada iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan peserta.

Namun, perlu dicatat bahwa hingga tahun 2023, tarif dan iuran BPJS Kesehatan masih tetap berbeda.

Tarif merupakan besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan, sementara iuran adalah besaran biaya yang dibayarkan peserta kepada BPJS Kesehatan setiap bulan.

Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan.

Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2024 dengan Mudah, Bisa Pakai HP!

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan kewajiban pembayaran sejumlah dana yang harus dipenuhi oleh setiap peserta, memungkinkan mereka untuk menikmati layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, yang merupakan bentuk pelayanan pemerintah di bidang kesehatan.

Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya, sehingga pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti biasa.

Dengan demikian, diharapkan peserta JKN tetap dapat merasakan manfaat dari program ini tanpa ada kenaikan iuran yang signifikan dalam waktu dekat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler