TRENGGALEKPEDIA.COM - Batas akhir hingga 19 Februari 2024, uang Rp25 juta dari Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan masih bisa diklaim.
Hadirnya fitur "Dana Siaga" BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO diharapkan bisa membantu keuangan para peserta dengan cara mengkalim uang hingga Rp25 juta.
Melalui aplikasi tersebut, peserta bisa mendapatkan uang limit Rp25 juta jika dalam keadaan kebutuhan mendesak.
Baca Juga: Sudah Iuran BPJS Kesehatan, Apakah Uang Iuran Bisa Dicairkan? Begini Penjelasannya
Proses pencairannya sendiri tentunya mudah dan cepat karena BPJS Ketenagakerjaan memang memprioritaskan itu.
Karena ini bukan bantuan cuma-cuma, maka untuk melakukan klaim uang Rp25 juta tersebut, ada beberapa syarat dan ketentuan yang meski dilengkapi, yaitu:
Syarat-Ketentuan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan
- Pinjaman ini khusus untuk perserta BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai JMO.
Baca Juga: Cara Log In di Aplikasi PCare BPJS Kesehatan dan Solusi Mudah Jika Lupa Password
- Rekening penggajian menggunakan BRI atau Bank Raya.