Hore Jombang! Cair Bonus Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Jombang Bulan April 2023

- 25 Februari 2023, 11:23 WIB
Ilustrasi Cair Bonus Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Jombang Bulan April 2023
Ilustrasi Cair Bonus Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Jombang Bulan April 2023 /

Perlu diingat, bahwa besaran gaju PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Jombang berbeda menurut aturan yang berlaku:

PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS terdiri dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,560 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 5,901 juta.

Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang nominal gaji PPPK

Gaji pokok PPPK dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,794 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 6,786 juta.

Baca Juga: Jombang Berdaya! Ini 10 Rekomendasi Peluang Usaha di Jombang, Pahami Strategi Ini dan Coba Buka Usaha

PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok TNI

Gaji pokok TNI dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah adalah sebesar Rp1,643 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,930 juta.

PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang nominal gaji pokok Polri

Gaji pokok Polri dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah sebesar Rp 1, 6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5, 9 juta.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah