Tegal Cair! Tunjangan Hari Raya atau THR Cair di Tegal April 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

- 28 Februari 2023, 07:23 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR Cair di Brebes April 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR Cair di Brebes April 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan /Mohamad Trilaksono/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Tegal cair di mana bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan akan segera mereka peroleh.

Bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Tegal ini kabarnya akan cair di bulan April 2023.

Bonus PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Tegal berupa Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri dikabarkan cair dengan jumlah yang lebih besar dari pada tahun sebelumnya.

Menurut informasi yang didapat, bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Tegal cair bulan April 2023 tersebut ada pemambahan nominal.

Jadi bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Tegal tidak perlu khawatir jika bonus Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut tidak cair.

 Baca Juga: Hore Jombang! Cair Bonus Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Jombang Bulan April 2023

Sebab, anggaran untuk Tegal sudah tertuang dalam Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kementerian Keuangan.

Dan juga sudah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Aturan dan teknis pemberian bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Tegal sendiri juga sudah di atur dalam PP Nomor 16 Tahun 20223

Sebagai sebuah informasi, bonus Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Tegal berupa satu kali gaji pokok dengan tunjangan yang melekat.

Dengan maksud, masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Tegal mendapat satu kali gaji pokok dengan berbagai tunjangan dari pemerintah.

Baca Juga: Magelang Banjir Cuan! Ini 16 Rekomendasi Peluang Usaha atau Bisnis di Magelang 2023, Dapatkan Cuan Jutaan

Lalu berapa bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Tegal? Berikut rinciannya:

Tunjangan kinerja: tunjangan sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima setiap bulan

Tunjangan keluarga: terdiri dari suami-istri sebesar 10%, gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak (baik anak tiri maupun anak angkat)

Tunjangan pangan: tunjangan beras sebesar 10 kg atau Rp 72.420 per orang, tunjangan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari untuk eselon I dan II, dan Rp 37 ribu untuk eselon III, serta Rp 41 ribu untuk eselon IV.

Tunjangan jabatan: eselon IA Rp 5,5 juta, IB Rp, 4,375 juta, IIA, Rp 3,250 juta, IIB Rp 2,025 juta, IIIA Rp 1,260 juta, IIB Rp 980 ribu, IV A Rp 540 ribu, IVB Rp 490 ribu, dan VA Rp 360 ribu.

Baca Juga: Purworejo Banjir Cuan! Ini 16 Rekomendasi Peluang Usaha atau Bisnis di Purworejo 2023, Dapatkan Cuan Jutaan

Tunjangan umum: golongan I Rp 175 ribu, golongan II Rp 180 ribu, golongan II Rp 185 ribu, dan golongan IV Rp 190 ribu

Perlu diingat, bahwa besaran gaju PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Tegal berbeda menurut aturan yang berlaku:

PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS terdiri dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,560 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 5,901 juta.

Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang nominal gaji PPPK

Gaji pokok PPPK dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,794 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 6,786 juta.

Baca Juga: Kebumen Banjir Cuan! Ini 16 Rekomendasi Peluang Usaha atau Bisnis di Kebumen 2023, Dapatkan Cuan Jutaan

PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok TNI

Gaji pokok TNI dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah adalah sebesar Rp1,643 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,930 juta.

PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang nominal gaji pokok Polri

Gaji pokok Polri dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah sebesar Rp 1, 6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5, 9 juta.

Bonus tunjangan yang diberikan kepada setiap PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di Tegal akan diterima dengan nominal yang berbeda-beda.

Bonus tunjangan yang cair bulan April untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di Tegal tersebut merupakan gaji ke 13 dan THR. Semoga bermnafaat.

Itulah informasi mengenai bonus Tunjangan Hari Raya atau THR di Tegal yang akan cair bulan April 2023.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x