THR Pemalang Cair Banyak! Ini Rincian Bonus Gaji THR Pemalang Cair April 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri

- 2 Maret 2023, 05:52 WIB
Ilustrasi Rincian gaji THR Pemalang untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang cair bulan April 2023
Ilustrasi Rincian gaji THR Pemalang untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang cair bulan April 2023 /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Gaji THR Pemalang cair banyak untuk tahun 2023 dan berbeda dari tahun sebelumnya.

Bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Pemalang ini kabarnya akan cair di bulan April 2023.

Bonus gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Pemalang berupa THR sendiri dikabarkan cair dengan jumlah yang lebih besar dari pada tahun sebelumnya.

Menurut informasi yang didapat, bonus gaji Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Pemalang cair bulan April 2023 tersebut ada pemambahan nominal.

Jadi bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Pemalang tidak perlu khawatir jika bonus Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut tidak cair.

Baca Juga: THR Tasikmalaya Cair Banyak! Ini Rincian Bonus THR Tasikmalaya Cair April 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri

Sebab, anggaran untuk Pemalang sudah tertuang dalam Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kementerian Keuangan.

Dan juga sudah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Aturan dan teknis pemberian bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Pemalang sendiri juga sudah di atur dalam PP Nomor 16 Tahun 20223

Sebagai sebuah informasi, bonus Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Pemalang berupa satu kali gaji pokok dengan tunjangan yang melekat.

Dengan maksud, masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Pemalang mendapat satu kali gaji pokok dengan berbagai tunjangan dari pemerintah.

Baca Juga: Gunung kidul Melimpah Cuan! Ada 15 Rekomendasi Peluang Usaha di Gunung kidul 2023 Agar Hasilkan Cuan Jutaan

Lalu berapa bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Pemalang? Berikut rinciannya:

Tunjangan kinerja: tunjangan sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima setiap bulan

Tunjangan keluarga: terdiri dari suami-istri sebesar 10%, gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak (baik anak tiri maupun anak angkat)

Tunjangan pangan: tunjangan beras sebesar 10 kg atau Rp 72.420 per orang, tunjangan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari untuk eselon I dan II, dan Rp 37 ribu untuk eselon III, serta Rp 41 ribu untuk eselon IV.

Tunjangan jabatan: eselon IA Rp 5,5 juta, IB Rp, 4,375 juta, IIA, Rp 3,250 juta, IIB Rp 2,025 juta, IIIA Rp 1,260 juta, IIB Rp 980 ribu, IV A Rp 540 ribu, IVB Rp 490 ribu, dan VA Rp 360 ribu.

Baca Juga: Bantul Melimpah Cuan! Ada 15 Rekomendasi Peluang Usaha di Bantul 2023 Agar Hasilkan Cuan Jutaan

Tunjangan umum: golongan I Rp 175 ribu, golongan II Rp 180 ribu, golongan II Rp 185 ribu, dan golongan IV Rp 190 ribu

Perlu diingat, bahwa besaran gaju PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Pemalang berbeda menurut aturan yang berlaku:

PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS terdiri dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,5 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 5,9 juta.

Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang nominal gaji PPPK

Gaji pokok PPPK dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,7 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 6,7 juta.

PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok TNI

Gaji pokok TNI dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah adalah sebesar Rp1,6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,9 juta.

Baca Juga: Cilegon Melimpah Cuan! Ada 15 Rekomendasi Peluang Usaha di Cilegon 2023 Agar Hasilkan Cuan Jutaan

PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang nominal gaji pokok Polri

Gaji pokok Polri dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah sebesar Rp 1,6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,9 juta.

Bonus tunjangan yang diberikan kepada setiap PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di Pemalang akan diterima dengan nominal yang berbeda-beda.

Bonus tunjangan yang cair bulan April untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di Pemalang tersebut merupakan gaji ke 13 dan THR. Semoga bermnafaat.

Itulah informasi mengenai bonus Tunjangan Hari Raya atau THR di Pemalang yang akan cair bulan April 2023.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x