Eselon Tingkat Tiga di Pangkal Pinang menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 8.987.000,
Eselon Tingkat Empat di Pangkal Pinang menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 7.517.000.
Sementara bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pangkal Pinang yang mendapat tugas pada instansi pemerintah sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:
Baca Juga: KUR BRI 2023 Malang Dibuka! Syarat Pinjaman Rp 50 Juta Bisa Tanpa Jaminan di Malang Bunga 0,2 Persen
Jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat di Kota Pangkal Pinang:
Masa kerja 10 tahun di Pangkal Pinang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.219.000,
Masa kerja 10 sampai di 20 tahun di Pangkal Pinang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.613.000,
Masa kerja 20 tahun ke atas di Pangkal Pinang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.079.000.
Jenjang SMA sampai Diploma sederajat di Kota Pangkal Pinang:
Masa kerja 10 tahun di Pangkal Pinang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.842.000,