TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini informasi tentang rincian nominal bonus gaji ke 13 yang akan segera cari di Kota Pangkal Pinang tahun 2023.
THR dan gaji ke 13 akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pangkal Pinang pada H-10 Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
Besaran gaji ke 13 dan THR untuk ASN dan PNS di Kota Pangkal Pinang tahun 2023 sendiri belum diketahui secara pasti nominalnya.
Meski begitu, alokasi gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN dipastikan akan didistribusikan oleh Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di bawah ini adalah rincian gaji ke 13 dan THR untuk PNS di beberapa eselon dalam instansi pemerintahan di Kota Pangkal Pinang tahun 2023:
Baca Juga: KUR BRI 2023 Kediri Dibuka! Syarat Pinjaman Rp 50 Juta Bisa Tanpa Jaminan di Kediri Bunga 0,2 Persen
Eselon Tingkat Satu di Pangkal Pinang menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 19.939.000,
Eselon Tingkat Dua di Pangkal Pinang menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 14.702.000,