Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan yang Cair April 2023

- 24 Maret 2023, 17:21 WIB
Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan yang Cair April 2023
Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan yang Cair April 2023 /Antara/Sigid Kurniawan/

TRENGGALEKPEDIA.COM – THR dan gaji ke 13 cair banyak untuk tahun 2023 dan berbeda dari tahun sebelumnya.

Bonus gaji ke 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan dikabarkan cair dengan jumlah yang lebih besar di tahun 2023.

Rincina Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan akan cair bulan April 2023.

Aturan dan teknis pemberian bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan sendiri juga sudah di atur dalam PP Nomor 16 Tahun 20223

Lalu berapa bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan? Berikut rinciannya:

Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN Cair Tahun 2023, Nominal Lebih Besar?

Tunjangan kinerja: tunjangan sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima setiap bulan

Tunjangan keluarga: terdiri dari suami-istri sebesar 10%, gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak (baik anak tiri maupun anak angkat)

Tunjangan pangan: tunjangan beras sebesar 10 kg atau Rp 72.420 per orang, tunjangan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari untuk eselon I dan II, dan Rp 37 ribu untuk eselon III, serta Rp 41 ribu untuk eselon IV.

Tunjangan jabatan: eselon IA Rp 5,5 juta, IB Rp, 4,375 juta, IIA, Rp 3,250 juta, IIB Rp 2,025 juta, IIIA Rp 1,260 juta, IIB Rp 980 ribu, IV A Rp 540 ribu, IVB Rp 490 ribu, dan VA Rp 360 ribu.

Tunjangan umum: golongan I Rp 175 ribu, golongan II Rp 180 ribu, golongan II Rp 185 ribu, dan golongan IV Rp 190 ribu

Perlu diingat, bahwa besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan berbeda menurut aturan yang berlaku:

Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kota Kupang Cair Tahun 2023

PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS terdiri dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,5 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 5,9 juta.

Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang nominal gaji PPPK

Gaji pokok PPPK dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,7 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 6,7 juta.

PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok TNI

Gaji pokok TNI dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah adalah sebesar Rp1,6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,9 juta.

PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang nominal gaji pokok Polri

Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kota Banjarbaru Cair Tahun 2023

Gaji pokok Polri dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah sebesar Rp 1,6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,9 juta.

Bonus tunjangan yang diberikan kepada setiap PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan diterima dengan nominal yang berbeda-beda.

Bonus tunjangan yang cair bulan April untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tersebut merupakan gaji ke 13 dan THR.

Itulah informasi mengenai bonus Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 yang akan cair bulan April 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x