Rincian Biaya Ganti Plat Mobil Tahun 2023 Lengkap dengan Syarat, Cara Mengurus dan Biaya Denda

- 25 Maret 2023, 11:54 WIB
Rincian Biaya Ganti Plat Mobil Tahun 2023 Lengkap dengan Syarat, Cara Mengurus dan Biaya Denda /Tangkapan Layar/BAPENDA JABIAR
Rincian Biaya Ganti Plat Mobil Tahun 2023 Lengkap dengan Syarat, Cara Mengurus dan Biaya Denda /Tangkapan Layar/BAPENDA JABIAR /

2. Biaya cek fisik kendaraan Rp 30.000

3. Biaya SWDKLLJ Rp 143.000

4. Biaya ganti plat mobil baru Rp 100.000Biaya penerbitan STNK Rp 200.000

Baca Juga: Catatan Biaya Tarif Tol dari Pintu Gerbang Terbanggi Besar Tahun 2023, Tarif Mulai Rp 16.000 hingga Rp 210.000

Namun jika Anda dikenakan denda karena keterlambatan dalam mengurus, berikut ini penjelasan mengenai rincian denda yang harus Anda bayar.

Rincian denda ini tentu di luar jumlah biaya yang sudah disebutkan di atas.

Pemilik mobil yang tidak melakukan pembayaran pajak 5 tahunan biasanya dikenali denda maksimal Rp 500.000 atau pidana selama 2 bulan.

Jadi, pastikan Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan secara rutin agar beban biaya yang harus ditanggung tidak semakin banyak.

Itulah informasi mengenai rincian biaya ganti plat mobil tahun 2023. Semua bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x