TRENGGALEKPEDIA.COM – Kenaikan dana gaji PNS sebesar 8 persen jika cair Januari, maka PNS tahun 2024 akan mendapat dana tertinggi sampai Rp6,3 juta
Mengenai tambahan dana bulanan kepada PNS sebesar 8 persen tersebut telah diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2023 kemarin.
Kenaikan dana gaji PNS ini telah masuk dalam APBN 2024 dan rencananya akan direalisasikan bulan Januari 2024 sebagai sambutan awal tahun.
Manfaat dana bulanan yang bertambah 8 persen untuk PNS ini tentunya dirasakan oleh semua golongan
Hanya saja, nominal yang akan diterima berbeda-beda karena disesuaikan dengan jenis golongan. Ada PNS yang mendapat dana gaji Rp1.685.664, ada juga yang sampai 6,494,000.
Berikut ini estimasi dana gaji PNS tahun 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen:
PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp1.685.664 sampai Rp2.522.664
- Golongan IB: Rp1.840.860 sampai Rp2.670.732
- Golongan IC: Rp1.918.728 sampai Rp2.783.700
- Golongan ID: Rp1.999.944 sampai Rp2.901.420
PNS Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.183.976 sampai Rp3.643.488
- Golongan IIB: Rp2.385.072 sampai Rp3.797.604
- Golongan IIC: Rp2.485.944 sampai Rp3.958.200
- Golongan IID: Rp2.591.136 sampai Rp4.125.600
PNS Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.785.752 sampai Rp4.575.312
- Golongan IIIB: Rp2.903.580 sampai Rp4.768.848
- Golongan IIIC: Rp3.026.484 sampai Rp4.970.592
- Golongan IIID: Rp3.154.464 sampai Rp5.180.760
PNS Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.287.844 sampai Rp5.400.000
- Golongan IVB: Rp3.426.948 sampai Rp5.628.420
- Golongan IVC: Rp3.572.884 sampai Rp5.886.452
- Golongan IVD: Rp3.722.976 sampai Rp6.114.636
- Golongan IVE: Rp3.880.548 sampai Rp6.373.296
Itulah informasi mengenai estimasi nominal dana gaji PNS yang akan cair Januari 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Rincian dana gaji PNS setelah alami kenaikan 8 persen masih mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2019 selama belum ada PP baru. Semoga bermanfaat.***