TRENGGALEKPEDIA.COM - Tahun 2024 bisa dikatakan menjadi tahun di mana para pensiunan PNS bisa full senyum dengan adanya kabar baik dari PT Taspen.
PT Taspen akan memberikan gaji pokok bulanan kepada pensiunan PNS di mana nominalnya bisa tembus Rp4.425.900
Regulasi tentang gaji pokok bulanan pensiunan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.
PP tersebut menjelaskan tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda atau Dudanya.
Artinya, selain mendapat gaji pokok bulanan, PT Taspen juga menjamin pensiunan PNS dengan jaminan kematian.
Artikel ini akan membahas mengenai gaji pokok pensiunan PNS, gaji pensiun untuk janda/duda pensiunan PNS, dan gaji pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal.
Sebelum ada aturan baru yang merubah PP Nomor 18 Tahun 2019, maka nominal yang akan diterima pensiunan PNS masih sama.