TRENGGALEKPEDIA.COM - Jika dibandingan dengan tahun 2023, THR yang akan diterima PNS dan PPPK tahun 2024 memang cukup besar dan melimpah.
Apalagi PNS dan pppk tak hanya mendapatkan THR saja, ada juga gaji ke-13 di Tahun 2024 yang akan mereka dapatkan
Selain THR dan gaji ke-13 masih ada sumber penghasilan lain untuk PNS dan PPPK pada tahun 2024 yang akan didapatkan.Estimasi THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK tersebut mengacu dari beberapa penghasilan yang didapatkan pada tahun 2023.
Hal ini karena THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK bersumber dari APBN dan APBD.
Sehingga, THR PNS dan PPPK tak hanya bersumber dari gaji pokok atau gaji ke-13 saja.
Mengambil dari laman setkab.go.id, dijelaskan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 untuk PNS dan PPPK.
Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan yang Cair April 2023
Hal ini mengacu pada aturan yang telah diterbitkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13.