TRENGGALEKPEDIA.COM – Disahkannya UU Aparatur Sipil Negera (ASN) Tahun 2023 memang memberikan berkah kepada PNS dan PPPK.
UU ASN yang sejak 31 Oktober 2023 disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI ini kemudian menjadi pedoman bagi PNS dan PPPK
Salah satu pedoman yang ada dalam UU ASN 2023 tersebut adalah PNS dan PPPK akan mendapat 7 penghargaan dan pengakuan dari Presiden Jokowi.
Komponen mendapatkan lingkungan kerja yang baik merupakan jaminan yang telah diatur dalam UU ASN 2023 tersebut.
Baca Juga: 2024 Tahunya PNS dan PPPK, Ini Rincian THR dan Gaji ke 13 PNS dan PPPK yang Melimpah Tahun 2024
Dengan lingkungan kerja yang baik, PNS dan PPPK tentu lebih bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan didapatkannya 7 komponen penghargaan dan pengakuan dari Presiden Jokowi ini, maka PNS dan PPPK diharapkan semakin giat dalam bekerja.
UU ASN yang dimaksud adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara.