Anak PNS yang bisa mendapatkan beasiswa tersebut jika orang tuanya, baik PNS atau PPPK sedang mengalami musibah, baik kecelakaan hingga meninggal.
Mengenai syarat anak ASN yang bisa mendapat beasiswa dari PT Taspen karena orang tuanya kecelakaan atau meninggal dunia sebagai berikut:
- Belum sekolah dan atau masih sekolah atau kuliah
Baca Juga: Kuota Sebanyak 688.300 Dibuka untuk Beasiswa KIP Kuliah 2023, Lulusan SMA Sederajat Full Senyum
- Usia maksimal 25 tahun
- Belum menikah atau pernah menikah
- Belum bekerja atau tidak sedang berstatus sebagai karyawan atau pemilik usaha
Jika beberapa kriteria di atas dirasa sudah terpenuhi, berikut ini nominal beasiswa yang akan diberikan kepada anak ASN dari PT Taspen:
- Anak ASN yang belum waktunya sekolah atau sudah sekolah setara tingkat dasar mendapatkan beasiswa sebesar Rp45 juta