Sanksi Berat dari LPDP Bagi Penerima Beasiswa yang Tidak Kembali ke Indonesia, Diwajibkan Kembalikan Hal Ini

- 29 Juli 2022, 08:08 WIB
Ilustrasi Sanksi dari LPDP Bagi Penerima Beasiswa yang Tidak Kembali ke Indonesia
Ilustrasi Sanksi dari LPDP Bagi Penerima Beasiswa yang Tidak Kembali ke Indonesia /Unsplash.com/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Media sosial kembali dihebohkan dengan isu mengenai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia.

Hal itu bermula dari salah satu netizen yang mengunggah percakapan WhatsApp dengan seseorang yang tengah bercerita mengenai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia.

Bahkan dari percakapan itu disebutkan penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia tersebut rela melakukan pekerjaan kasar.

Menanggapi hal itu, melalui akun Twitter resminya @LPDP_RI, pihak LPDP pun buka suara. Menurut LPDP, isu ini memang banyak menarik perhatian publik.

Untuk itu, pihak LPDP diketahui telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meminimalisir terjadinya hal tersebut.

“Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi. LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee,” tulis akun @LPDP_RI.

Tak hanya itu, LPDP ternyata juga memberikan tenggat waktu bagi para penerima beasiswa untuk kembali ke Tanah Air setelah lulus.

Baca Juga: Tips Lolos Beasiswa LPDP 2022, Berikut Skema, Syarat, Tata Cara dan Tahapannya

“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x