TRENGGALEKPEDIA.COM – Selamat untuk anak PNS dan PPPK karena kalian bisa mendapatkan beasiswa hingga Rp30 juta.
Beasiswa untuk anak PNS dan PPPK ini akan disalurkan langsung oleh PT Taspen sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.
Sehingga UU ASN tersebut akan memberikan hak, penghargaan dan pengakuan PNS dan PPPK, termasuk keberlangsungan anak mereka.
Baca Juga: Pemasukan Bulanan PNS Tahun 2024 Tak Hanya dari Gaji Pokok, Ada Pendapatan Lain dan Dihitung Perjam
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa PNS dan PPPK mendapatkan 7 penghargaan dan pengakuan dari Pemerintah.
Adapun 7 penghargaan dan pengakuan PNS dan PPPK sebagai berikut:
1.Mendapatkan bantuan hukum
2.Mendapatkan lingkungan kerja yang baik