Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

- 15 Desember 2023, 15:04 WIB
Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023
Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Selamat untuk anak PNS dan PPPK karena kalian bisa mendapatkan beasiswa hingga Rp30 juta.

Beasiswa untuk anak PNS dan PPPK ini akan disalurkan langsung oleh PT Taspen sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.

Sehingga UU ASN tersebut akan memberikan hak, penghargaan dan pengakuan PNS dan PPPK, termasuk keberlangsungan anak mereka.

Baca Juga: Pemasukan Bulanan PNS Tahun 2024 Tak Hanya dari Gaji Pokok, Ada Pendapatan Lain dan Dihitung Perjam

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa PNS dan PPPK mendapatkan 7 penghargaan dan pengakuan dari Pemerintah.

Adapun 7 penghargaan dan pengakuan PNS dan PPPK sebagai berikut:

1.Mendapatkan bantuan hukum

2.Mendapatkan lingkungan kerja yang baik

Baca Juga: Gaji Pokok Sebesar Rp5.901.200 Akan Diterima PNS Golongan 4E, Paling Rendah Rp3.044.300 Masa Kerja 0 Tahun

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x