Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Akan Dicairkan PT Taspen Januari 2024, Ini Estimasi Tabel Gaji Per Bulan

- 27 Desember 2023, 09:06 WIB
Gaji pensiunan PNS cair Januari 2024
Gaji pensiunan PNS cair Januari 2024 /taspen.go,id/

TRENGGALEKPEDIA.COM – PT Taspen selaku instansi yang bertanggungjawab mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan melakukannya tahun 2024.

Pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen dan akan dicairkan awal bulan tahun 2023, berari bulan Januari realisasi kenaikan gaji akan dimulai.

Informasi ini umumkan langsung oleh Presiden Jokowi bahwa gaji pensiunan PNS akan mengalami peningkatan hingga 12 persen dan akan dicairkan tahun 2024.

Baca Juga: PNS di Kota Sukabumi 2024 Mendapat Gaji Per Bulan Rp. 8.944.822 Berkat Single Salary System, Presiden Setuju

Pihak PT Taspen sejauh ini masih menunggu PP terbaru yang mengatur kapan pencairan tersebut dilakukan. Sementara ini, nominal gaji pensiunan PNS masih diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.

Adapun gaji pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan 12 persen sebagai berikut:

Pensiunan PNS Golongan I:

IA: Rp1.748.096 - Rp1.962.128

IB: Rp1.748.096 - Rp2.077.264

Baca Juga: Banyuwangi Full Cuan! PNS Per Bulan Terima Gaji Hingga Rp. 11.921.200 di Tahun 2024, Ini Rinciannya

IC: Rp1.748.096 - Rp2.165.184

ID: Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Pensiunan PNS Golongan II:

IIA: Rp1.748.096 - Rp2.833.824

IIB: Rp1.748.096 - Rp2.953.776

IIC: Rp1.748.096 - Rp3.078.656

IID: Rp1.748.096 - Rp3.208.800

Baca Juga: Berlakunya Single Salary System , Sri Mulyani Anggarkan Gaji PNS di Kota Sukabumi Per Bulan Rp 7.253.800

Pensiunan PNS Golongan III:

IIIA: Rp1.748.096 - Rp3.558.576

IIIB: Rp1.748.096 - Rp3.709.104

IIIC: Rp1.748.096 - Rp3.866.016

IIID: Rp1.748.096 - Rp4.029.536

Pensiunan PNS Golongan IV:

IVA: Rp1.748.096 - Rp4.200.000

Baca Juga: PNS Banyuwangi Dapat Gaji Per Bulan Rp8,9 Juta, Ini Tabel Gaji Jabatan Fungsional (JF) Gunakan Single Salary

IVB: Rp1.748.096 - Rp4.377.744

IVC: Rp1.748.096 - Rp4.562.880

IVD: Rp1.748.096 - Rp4.755.856

IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.008

Itulah informasi tentang kenaikan gaji pokok pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah