Tabel Estimasi Gaji PPPK Setelah Naik 8 Persen, PPPK Bisa Dapat Gaji Rp7.329.300 Per Bulan dengan Syarat Ini

- 27 Desember 2023, 13:29 WIB
PPPK DAPAT GAJI  RP. 7.329.300 SYARATNYA INI
PPPK DAPAT GAJI RP. 7.329.300 SYARATNYA INI /Instagram /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Mendapat hak dan jaminan yang sama dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) patut bersyukur.

Apalagi, tahun 2024 mendatang, PPPK juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen sebagaimana yang akan didapat oleh PNS.

Nominal gaji PPPK sendiri juga mengalami perbedaan seperti yang berlaku di PNS karena menyesuaikan golongan dan kelas.

PPPK dengan golongan I dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah per bulan, yaitu Rp 1.938.500.

Baca Juga: Berkah UU ASN Tahun 2023, PNS dan PPPK Mendapat 7 Komponen Penghargaan dan Pengakuan dari Presiden Jokowi

Sementara PPPK dengan gaji tertinggi adalah PPPK golongan 17 masa kerja 32 tahun dengan nominal Rp7.329.300 per bulan.

Dari sisi regulasi, kenaikan gaji PPPK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2022

Adapun tabel estimasi gaji PPPK golongan 1 hingga 17 sebagai berikut:

PPPK Golongan 1:
- Masa kerja 0 tahun: Rp1.938.500
- Masa kerja 26 tahun: Rp2.901.100

PPPK Golongan 2:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.117.000
- Masa kerja 27 tahun: Rp2.206.600

Baca Juga: AMANAH UU ASN 2023, Pasal 5 Berbunyi PNS dan PPPK Punya Hak Sama, Ini 12 Hak yang Didapat PPPK Tahun 2024

PPPK Golongan 3:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.299.900
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp3.201.300

PPPK Golongan 4:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.139.900
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp3.336.800

PPPK Golongan 5:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.511.600 -
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.189.400

Baca Juga: PT Taspen Anggarkan Dana Beasiswa  untuk Anak PNS dan PPPK Tahun 2024 Sebesar Rp120.000.000, Tapi Syarat Ini

PPPK Golongan 6:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.742.900
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.367.300

PPPK Golongan 7:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.858.900
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.552.100

PPPK Golongan 8:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.781.800
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.750.500

Baca Juga: 2024 PPPK Bahagia, Sudah Dapat 15 Hak Setara PNS, Masih Ada Tambahan 5 Jaminan Lagi dari Pemerintah, Apa Saja?

PPPK Golongan 9:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.236.200
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp5.261.800

PPPK Golongan 10:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.339.200
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp5.484.200

PPPK Golongan 11:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.480.500
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp5.716.200

Baca Juga: Gaji ASN 2024 Gunakan Skema Single Salary, PNS dan PPPK Harus Siap Sistem Grading, BKN Berlakukan Bulan Ini

PPPK Golongan 12:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.627.700
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp5. 598.100

PPPK Golongan 13:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.781.188
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp6.210.100

PPPK Golongan 14:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.940.136
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp6.472.800

Baca Juga: PNS DAN PPPK WAJIB CATAT! Ini Janji Capres Cawapres Semua Paslon 2024 untuk Para ASN, Tentukan Pilihnmu

PPPK Gologan 15:

- Masa kerja 0 tahun: Rp4.107.800
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp6.746.600

PPPK Golongan 16:
- Masa kerja 0 tahun: Rp4.128.700
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp7.032.000

PPPK Golongan 17:
- Masa kerja 0 tahun: Rp7.438.000
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp7.329.300.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah