2024 PPPK Bahagia, Sudah Dapat 15 Hak Setara PNS, Masih Ada Tambahan 5 Jaminan Lagi dari Pemerintah, Apa Saja?

- 24 Desember 2023, 07:06 WIB
PPPK 2024 dapat 14 hak yang setara PNS dan tambahan 5 jaminan dari pemerintah
PPPK 2024 dapat 14 hak yang setara PNS dan tambahan 5 jaminan dari pemerintah /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 memang akan semakin bahagia.

Menyambut tahun baru 2024, selain kenaikan gaji, PPPK juga mendapat informasi mengenai 15 hak yang disetarakan dengan PNS.

Tak hanya itu saja, kabar bahagia ini karena masih ada tambahan lagi 5 jaminan yang akan diberikan pemerintah kepada PPPK.

15 hak yang sama dengan PNS dan tambahan 5 jaminan tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Baca Juga: AMANAH UU ASN 2023, Pasal 5 Berbunyi PNS dan PPPK Punya Hak Sama, Ini 12 Hak yang Didapat PPPK Tahun 2024

UU ASN Nomor 20 tahun 2023 yang telah disetujui oleh DPR RI sejak 32 Oktober 2023 tersebut menjadikan PPPK semakin full senyum.

Adapun 5 jenis jaminan tambahan untuk PPPK dari pemerintah tahun 2024 sebagai berikut:

1. PPPK mendapatkan jaminan kesehatan

2. PPPK mendapatkan jaminan kecelakaan kerja

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x