TRENGGALEKPEDIA.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 memang akan semakin bahagia.
Menyambut tahun baru 2024, selain kenaikan gaji, PPPK juga mendapat informasi mengenai 15 hak yang disetarakan dengan PNS.
Tak hanya itu saja, kabar bahagia ini karena masih ada tambahan lagi 5 jaminan yang akan diberikan pemerintah kepada PPPK.
15 hak yang sama dengan PNS dan tambahan 5 jaminan tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
UU ASN Nomor 20 tahun 2023 yang telah disetujui oleh DPR RI sejak 32 Oktober 2023 tersebut menjadikan PPPK semakin full senyum.
Adapun 5 jenis jaminan tambahan untuk PPPK dari pemerintah tahun 2024 sebagai berikut:
1. PPPK mendapatkan jaminan kesehatan
2. PPPK mendapatkan jaminan kecelakaan kerja