Gaji ASN 2024 Gunakan Skema Single Salary, PNS dan PPPK Harus Siap Sistem Grading, BKN Berlakukan Bulan Ini

- 24 Desember 2023, 18:25 WIB
Gaji PNS dan PPPK akan menggunakan skema single salary tahun 2024
Gaji PNS dan PPPK akan menggunakan skema single salary tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan info penting kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Informasi ini berkaitan dengan akan diberlakukannya skema single salary dalam mekanisme gaji ASN dan tentunya berbeda dengan tahun sebelumnya.

Sehingga, tahun 2024 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menyesuaikannya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju, Gaji PNS Golongan 3B Masa Kerja 0-32 Tahun Mencapai Rp 4.768.848, Cair Januari 2024?

Berlakunya skema single salary dalam gaji PNS dan PPPK ini berarti mereka harus siap dengan sistem grading.

Meski belum akan diberlakukan secara serentak, dan baru akan diuji coba untuk PNS dan PPPK di 15 instansi, BKN mengimbau PNS dan PPPK bersiap-siap.

Jika uji coba di 15 instansi ini sesuai harapan, maka secara bertahap PNS dan PPPK di instansi lain juga akan menggunakan skema single salary ini.

Baca Juga: 2024 PPPK Bahagia, Sudah Dapat 15 Hak Setara PNS, Masih Ada Tambahan 5 Jaminan Lagi dari Pemerintah, Apa Saja?

BKN yang telah merumuskan skema single salary dalam gaji PNS dan PPPK terbaru tersebut nanti akan memuat sistem grading di dalam aplikatifnya.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x