TRENGGALEKPEDIA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan info penting kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Informasi ini berkaitan dengan akan diberlakukannya skema single salary dalam mekanisme gaji ASN dan tentunya berbeda dengan tahun sebelumnya.
Sehingga, tahun 2024 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menyesuaikannya.
Berlakunya skema single salary dalam gaji PNS dan PPPK ini berarti mereka harus siap dengan sistem grading.
Meski belum akan diberlakukan secara serentak, dan baru akan diuji coba untuk PNS dan PPPK di 15 instansi, BKN mengimbau PNS dan PPPK bersiap-siap.
Jika uji coba di 15 instansi ini sesuai harapan, maka secara bertahap PNS dan PPPK di instansi lain juga akan menggunakan skema single salary ini.
BKN yang telah merumuskan skema single salary dalam gaji PNS dan PPPK terbaru tersebut nanti akan memuat sistem grading di dalam aplikatifnya.