Syarat dan Proses Pencairan BLT Bantuan UMKM Rp12 Juta, Harus Menjadi Nasabah Bank BRI adalah Mutlak

- 29 Desember 2023, 13:51 WIB
Cara pencairan BLT bantuan untuk UMKM sebesar Rp12 juta
Cara pencairan BLT bantuan untuk UMKM sebesar Rp12 juta /Pixabay/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Agar bisa mendapatkan bantuan UMKM yang cukup besar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM.

Salah satu syarat yang mutlak adalah, penerima bantuan UMKM adalah mereka yang sudah menjadi nasabah Bank BRI karena proses pencairannya hanya bisa dilakukan di Bank tersebut.

Adapun syarat-syarat lain yang harus dilengkapi penerima bantuan UMKM sebagai berikut:

Baca Juga: Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Berikan Bansos BLT El Nino untuk 18,8 Juta KPM, Masing-masing Rp400 ribu

- Buku tabungan dan kartu ATM Bank BRI.

- e-KTP asli.

- Mendapat notifikasi SMS sebagai pemberitahuan penerima bantuan UMKM.

- Membuat surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh aparat wilayah setempat.

Baca Juga: Dapatkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu dari Kementerian Sosial dengan Mudah, Cek Syarat dan Cara Mendaftar

Selain cara di atas, ada langkah lain yang bisa dilakukan untuk mengecek bantuan UMKM, yaitu menggunakan reservasi online melalui BPUM Reservation System. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Kunjungi situs e-form BRI melalui aplikasi browser.

- Masukkan NIK dan Kode Verifikasi.

- Isi formulir seperti nomor KTP, Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino Rp400.000 di Kantor Pos

- Masukkan kode verifikasi.

- Simpan nomor referensi yang muncul.

- Datang ke UKO sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.

- Jika jadwal terlewat, lakukan reservasi ulang.

Proses Pencairan Bantuan UMKM

- Pastikan memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: BLT EL Nino Cair November dan Desember 2023, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Tersebut

- Gunakan e-form BRI untuk mengecek dan mengajukan pencairan.

- Datang ke kantor BRI terdekat untuk mengambil atau mencairkan bantuan.

- Setelah mendapatkan bantuan, gunakan untuk modal usaha sesuai kebutuhan.

Itulah informasi mengenai syarat dan proses pencairan bantuan UMKM sebesar Rp1.200.000. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah