TRENGGALEKPEDIA.COM - Bagi pelaku usaha di Trenggalek yang mempunyai buku tabungan dan kartu ATM Bank BRI, maka berpeluang besar mendapatkan BLT bantuan UMKM dari Pemerintah.
Anggaran dari Pemerintah sebesar Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku UMKM tersebut sebagian menjadi hak pelaku usaha yang berdomisili di Trenggalek.
Tentunya, tetap ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT bantuan UMKM tersebut.
Baca Juga: Syarat dan Proses Pencairan BLT Bantuan UMKM Rp12 Juta, Harus Menjadi Nasabah Bank BRI adalah Mutlak
Salah satu syarat yang wajib dan mutlak adalah, pelaku usaha di Trenggalek harus mempunyai buku tabungan dan kartu ATM Bank BRI.
Kenapa harus Bank BRI? Karena proses pencairan BLT bantuan UMKM tersebut hanya bisa dilakukan di Bank tersebut sebagaimana aturan yang berlaku.
Pemerintah telah menunjuk Bank BRI untuk menyalurkan bantuan kepada UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 tersebut.
Syarat Mendapatkan BLT Bantuan UMKM: