Dan kriteria lain yang tak kalah penting adalah peserta, pegawai atau karyawan mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.
Setelah kriteria di atas terpenuhi, selanjutnya ada beberapa syarat yang harus disiapkan, yaitu:
Untuk pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), kartu digital dari aplikasi BPJSTKU, salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto.
Syarat lainya yang tak kalah penting adalah surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Baca Juga: Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2024, Masih Sama atau Lebih Tinggi? Berikut Rinciannya
Adapun langkah untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via online di website sebagai berikut:
- Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Lakukan pengisian data diri.