TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini kriteria dan syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan terbaru tahun 2024.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada masyarakat atau peserta yang mengikuti program tersebut.
JHT merupakan salah satu dari 5 program jaminan yang akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan memperhatikan syarat-syarat dan kriteria tertentu.
Sehingga, JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi wajib bagi karyawan untuk mendapatkan perlindungan finansial dalam situasi-situasi yang tidak mereka inginkan.
Sebagai sebuah catatan, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai kewajiban untuk membayar iuaran bulanan agar bisa melakukan klaim JHT tersebut.
Adapun kriteria klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Usia pensiun peserta 56 tahun, usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).
Selain kriteria di atas, beberapa kriteria lain yaitu mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.