TRENGGALEKPEDIA.COM - Dalam memilih pinjaman uang melalui aplikasi pinjaman online, pastikan aplikasi tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan memilih aplikasi yang resmi, maka pinjaman uang yang Anda pilih dalam memenuhi finansial lebih aman dan nyaman.
Kini, mencari pinjaman uang melalui aplikasi pinjaman online tengah digandrungi oleh masyarakat, terlebih bagi mereka yang mempunyai riwayat kurang baik soal kredit.
Meski pinjaman online memiliki beberapa kelebihan, artinya persyaratan dan peluang ditolak sangat rendah, namun tetap penting memastikan bahwa aplikasi tersebut mempunyai izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Tips Memilih Pinjaman Online yang Aman dan Bijak, Cara Terhindar dari Penipuan dan Bunga Mengikat
Hal yang tak kalah penting sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan tidak ada kesalahpahaman dikemudian hari dengan secara baik dan teliti memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.
Masing-masing aplikasi tentu mempunyai syarat, ketentuan, jumlah pinjaman, tenor, hingga maksimal APR yang berbeda-beda. Hal ini penting dipahami diawal sebelum benar-benar memastikan untuk melakukan pinjaman di aplikasi tersebut.
Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Terdaftar Resmi di OJK Tahun 2024
Aplikasi Pinjam Yuk
Pinjam Yuk merupakan salah satu aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK dan telah melayani lebih dari 50 kota di Indonesia.