Bisa Lahiran Gratis dengan BPJS Kesehatan, Berikut Langkah dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 15 Januari 2024, 06:00 WIB
Biaya persalinan atau lahiran gratis menggunakan BPJS Kesehatan
Biaya persalinan atau lahiran gratis menggunakan BPJS Kesehatan /Tim Trengalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kelahiran anak merupakan momen yang dinantikan hampir setiap keluarga. Namun, biaya persalinan seringkali menjadi beban yang cukup berat bagi sebagian orang.

Untungnya, BPJS Kesehatan menyediakan layanan untuk menanggung biaya persalinan, baik melahirkan normal maupun melalui operasi caesar.

Untuk memastikan biaya persalinan Anda ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu diikuti.

Dokumen yang Diperlukan:

Sebelumnya, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Baca Juga: Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Ini 5 Langkah Mudah Cek Nomor: Via Aplikasi, Website, hingga Call Center

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu: Fotokopi dari KTP ibu juga diperlukan.

2. Kartu BPJS Kesehatan Ibu: Pastikan kartu BPJS Kesehatan ibu dan fotokopinya siap digunakan.

3. Kartu Keluarga (KK): Bawa kartu keluarga asli dan fotokopinya.

4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA): Dokumen ini sangat penting sebagai catatan kesehatan ibu dan bayi.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah