BPJS Kesehatan Kelas 3: Pahami Iuran, Denda, Fasilitas hingga Subsidi Kacamata

- 14 Januari 2024, 06:55 WIB
Iuran, denda, dan fasilitas peserta BPJS Kesehatan kelas 3
Iuran, denda, dan fasilitas peserta BPJS Kesehatan kelas 3 /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Kesehatan telah menjadi tulang punggung utama jaminan kesehatan di Indonesia, menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk kelas 1, 2, dan 3.

Meskipun pada dasarnya menawarkan pelayanan medis yang sama, terdapat perbedaan signifikan dalam hal iuran, denda, fasilitas, subsidi kacamata, dan limit untuk setiap kelas.

Artikel ini akan mengupas lebih dalam tentang BPJS kelas 3, membawa pemahaman yang lebih komprehensif tentang jaminan kesehatan ini.

Baca Juga: Daftar 23 Alamat RS, Klinik, dan Puskesmas di Kabupaten Magetan yang Melayani BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

Iuran BPJS Kelas 3: Terjangkau dan Ada Bantuan dari Pemerintah

Menilik situs resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS kelas 3 bagi peserta non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah Rp35.000 per bulan.

Meskipun angka ini lebih rendah dari kelas 1 dan 2, peserta kelas 3 mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya hanya sebesar Rp35.000. Bagi peserta BPJS kelas 3 yang terdaftar sebagai PBI, iuran dapat menjadi gratis.

Baca Juga: Jangan Salah, Inilah 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Rinciannya!

Denda BPJS Kelas 3

Bagaimana jika peserta kelas 3 terlambat membayar iuran? Menurut Perpres 64/2020, denda BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari biaya rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan yang belum dibayar.

Denda ini maksimal dikenakan selama 12 bulan dengan batas tertinggi Rp30 juta. Untuk sementara, keterlambatan pembayaran 1 atau 2 minggu tidak akan dikenakan denda.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x