Inilah 6 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ada Tambal Gigi hingga Pasang Gigi Palsu

- 18 Januari 2024, 17:00 WIB
Ada 6 Jenis Perawatan Gigi yang akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Tahun 2024
Ada 6 Jenis Perawatan Gigi yang akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Tahun 2024 /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ada 6 perawatan gigi, baik tambak hingga pasang gigi palsu yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2024

Kesehatan gigi memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan umum tubuh. Meskipun biaya perawatan gigi dapat menjadi beban, BPJS Kesehatan menyediakan subsidi untuk sejumlah perawatan gigi yang dapat membantu masyarakat mendapatkan akses lebih terjangkau terhadap layanan kesehatan gigi.

Simak informasi lengkap mengenai perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan berikut ini.

Baca Juga: Cara Cek Bansos KIS PBI JK BPJS Kesehatan Secara Online Tahun 2024, Ternyata Segini Nominalnya

Infeksi Gigi: Premedikasi

Premedikasi, tahap awal pengobatan untuk mengatasi sakit gigi dan infeksi, termasuk dalam perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Proses ini melibatkan pemberian obat analgesik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi gigi. Premedikasi menjadi langkah kritis untuk mempersiapkan proses perawatan gigi lebih lanjut.

Tambal Gigi

Perawatan tambal gigi, yang berfungsi untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies, juga termasuk dalam kategori perawatan gigi yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.

Tambal gigi hanya dapat dilakukan atas rujukan dari dokter gigi, dan bahan yang digunakan biasanya adalah resin komposit yang diklaim lebih awet.

Baca Juga: Bisa Dapat Kacamata Gratis, Begini Cara Klaim Menggunakan BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x