TRENGGALEKPEDIA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah menjadi pilar utama dalam memastikan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Didirikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menyediakan layanan kesehatan yang merata dan terjangkau.
Selain menanggung biaya layanan medis umum, BPJS Kesehatan juga memberikan dukungan finansial untuk sejumlah alat kesehatan yang mendukung kebutuhan peserta.
Berikut adalah beberapa alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, beserta cara mendapatkannya:
Baca Juga: 6 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK, Mulai dari SMS hingga WA PANDAWA
Alat Bantu Dengar
Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan alat bantu dengar dapat mengajukan klaim biaya maksimal Rp1,1 juta.
Alat bantu dengar ini dapat diberikan setidaknya sekali dalam lima tahun, dengan persyaratan resep dari dokter spesialis THT.
Protesa Gigi (Gigi Palsu)
BPJS Kesehatan menanggung biaya protesa gigi dengan plafon maksimal Rp1,1 juta untuk protesa gigi full dan Rp550 ribu untuk masing-masing rahang. P
rotesa gigi dapat diberikan sekali dalam dua tahun atas indikasi medis yang sama.