TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini informasi mengenai iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang harus dibayar oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku untuk iuran penerima upah, iuran bukan penerima upah, dan iuran Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Iuran di masing-masing kategori di atas tentunya berbeda dan akan mengacu pada klasifikasi jenis pekerjaan dan jenis upah yang diterima.
Baca Juga: Dapatkan BLT Rp600 Ribu bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Mencairkan Bansos dari Pemerintah
Mengapa JKK BPJS Ketenagakerjaan Penting?
Takdir manusia memang tidak ada yang tahu, termasuk apa yang akan terjadi ketika seseorang sedang berkerja.
Kecelakaan kerja memang bukan hal yang diinginkan, namun jika itu terjadi, setidaknya sudah ada persiapan, yaitu dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan ikhtiar untuk melindungi diri seorang pekerja dan juga keluargannya.
Peserta bisa mendapatkan JKK dari BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mendaftarkan diri pada fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah.