Rincian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 Secara Lengkap

- 17 Januari 2024, 15:19 WIB
Daftar Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024
Daftar Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 /Pixabay/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini informasi mengenai iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang harus dibayar oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku untuk iuran penerima upah, iuran bukan penerima upah, dan iuran Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Iuran di masing-masing kategori di atas tentunya berbeda dan akan mengacu pada klasifikasi jenis pekerjaan dan jenis upah yang diterima.

Baca Juga: Dapatkan BLT Rp600 Ribu bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Mencairkan Bansos dari Pemerintah

Mengapa JKK BPJS Ketenagakerjaan Penting?

Takdir manusia memang tidak ada yang tahu, termasuk apa yang akan terjadi ketika seseorang sedang berkerja.

Kecelakaan kerja memang bukan hal yang diinginkan, namun jika itu terjadi, setidaknya sudah ada persiapan, yaitu dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Ini Syarat dan Ketentuan Mencairkannya

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan ikhtiar untuk melindungi diri seorang pekerja dan juga keluargannya.

Peserta bisa mendapatkan JKK dari BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mendaftarkan diri pada fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x