TRENGGALEKPEDIA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberikan dukungan penuh terhadap kesehatan pesertanya, termasuk dalam menyediakan layanan kacamata.
Bagi peserta BPJS dengan gangguan penglihatan yang sesuai dengan indikasi medis, BPJS Kesehatan memberikan tanggungan biaya kacamata dengan beberapa ketentuan yang perlu diketahui.
Ketentuan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Frekuensi Klaim
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim untuk kacamata paling cepat 2 (dua) tahun sekali, berdasarkan indikasi medis yang diakui oleh dokter spesialis mata.
Baca Juga: 6 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK, Mulai dari SMS hingga WA PANDAWA
Pilihan Mata Minus atau Silinder
Klaim kacamata dapat diajukan baik untuk masalah mata minus maupun silinder, selama sesuai dengan rekomendasi dan hasil pemeriksaan mata dari dokter spesialis.
Nilai Ganti Kacamata
Besaran klaim untuk pembelian kacamata pakai BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada kelas peserta. Nilainya adalah sebagai berikut:
Kelas 3: Rp165.000 (sebelumnya Rp150.000)
Kelas 2: Rp220.000 (sebelumnya Rp200.000)
Kelas 1: Rp330.000 (sebelumnya Rp300.000)