Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui program BMD ingin membantu para pelaku usaha mikro agar dengan memberi pinjaman yang limit Rp30 juta tanpa bunga.
Program tersebut mempunyai fokus pengentasan kemiskinan melalui pengembangan usaha yang sudah dijalankan atau yang mau dijalankan.
Program ini setidaknya sudah membantu pelaku usaha di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera, Banten, Sulawesi hingga Aceh.
Pembiayaan modal usaha program BMD BAZNAS dalam bentuk uang tersebut tertuju kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang peternakan, perdagangan, pertanian, dan jenis usaha lain yang bisa menjadi pertimbangan.
Karena program ini adalah program usaha kelompok, maka ada beberapa kententuan yang harus dipahami sebagaimana penjelasan di bawah ini:
Baca Juga: Ada Pinjaman Uang Rp30 Juta Tanpa Bunga Lewat Pembiayaan Modal Usaha dari BAZNAS Melalui Progran BMD
- Satu kelompok usaha maksimal beranggotakan 10 orang dengan limit pinjaman Rp30 juta.
- Masing-masing anggota mendapat pinjaman dengan limit Rp3 juta.
Jika 1 kelompok berisi 5 orang, tinggal mengkalikannya dengan limit Rp3 juta.