Sudah Iuran BPJS Kesehatan, Apakah Uang Iuran Bisa Dicairkan? Begini Penjelasannya

- 20 Januari 2024, 08:30 WIB
Ini Penjelasan Apakah Uang Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan atau Tidak
Ini Penjelasan Apakah Uang Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan atau Tidak /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ketika sudah membayar iuran BPJS Kesehatan per bulan apakah uang tersebut bisa dicairkan? Simak penjelasanya berikut ini.

Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulan untuk memastikan mendapatkan jaminan kesehatan yang sesuai dengan kelas kepesertaannya.

Namun, muncul pertanyaan dari sebagian peserta yang jarang sakit, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

Mekanisme Gotong Royong BPJS Kesehatan

Diketahui bahwa iuran bulanan yang dibayarkan oleh setiap peserta BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp2,4 Juta Januari 2024 dari Pemerintah! Segera Ajukan Bansos PKH Bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan

Ini disebabkan oleh mekanisme gotong royong yang menjadi dasar kerja BPJS Kesehatan.

Artinya, iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim oleh peserta yang jarang sakit akan menjadi subsidi silang untuk membantu peserta lain yang membutuhkan perawatan kesehatan.

Meskipun seorang peserta jarang sakit, kepesertaannya tetap berlaku. Hal ini berarti bahwa ketika dibutuhkan perawatan kesehatan, peserta tetap dapat mengajukan klaim sesuai dengan kelas kepesertaannya.

Sehingga, menjadi peserta BPJS Kesehatan memberikan perlindungan finansial terhadap biaya pengobatan yang mungkin diperlukan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah