TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini rincian iuran BPJS Kesehatan untuk PNS, TNI-Polri, karyawan swasta dan BUMN tahun 2024 dan ada denda hingga Rp30 juta.
Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan untuk memastikan kelancaran layanan kesehatan.
Sejak awal 2021, terjadi peningkatan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Namun, bagaimana dengan rincian iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan, PNS, TNI, dan Polri? Mari kita simak beberapa ketentuan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk PNS, TNI, dan Polri
Bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Dari jumlah tersebut, 4% akan dibayarkan oleh pemberi kerja, sementara 1% akan dibebankan kepada peserta.
Baca Juga: BLT Rp750 Ribu KIS BPJS Kesehatan Tahap 1 Cair Januari 2024, Begini Syarat dan Kategori Penerima
Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan BUMN/BUMD
Untuk karyawan yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sektor swasta, besaran iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Aturan ini hampir serupa dengan PNS, di mana 4% akan ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Iuran untuk Keluarga Tambahan
Bagi keluarga tambahan, termasuk anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iuran dihitung sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Tanggung jawab pembayaran iuran keluarga tambahan ini dikenakan pada pekerja.
Denda Keterlambatan Pembayaran
Mulai 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta tersebut memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan.
Jumlah besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta, dan pembayaran denda pelayanan untuk peserta PBPU ditanggung oleh pemberi kerja.
Dengan pemahaman yang baik mengenai rincian iuran dan potensi denda, diharapkan peserta BPJS Kesehatan, termasuk PNS, TNI-Polri, dan karyawan swasta, dapat menjaga kelancaran pembayaran iuran untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.***