Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 dengan Mudah

- 21 Januari 2024, 16:30 WIB
Cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah tahun 2024
Cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah tahun 2024 /BPJS Ketenagakerjaan/



TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini cara mudah di tahun 2024 untuk melakukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Takdir manusia memang tidak tahu, atau, tanggal kecelakaan kerja tidak pernah tertulis di kalender. Maka dari itu, untuk melindungi diri dan keluarga, para pekerja bisa mendaftarkan diri pada fasilitas kesehatan.

Dengan mendaftarkan diri di Faskes yang sudah disediakan oleh pemerintah, misalnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan lebih aman dan tenang dalam bekerja.

JKK BPJS Ketenagakerjaan telah terbukti memberikan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.

Untuk bisa melakukan klaim JKK ini, peserta perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan ketentuan yang diberlakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini 6 Langkah Mendaftarkan Anggota Keluarga ke JKN Tahun 2024 di BPJS Kesehatan

Dokumen Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

- Formulir III (Laporan Kecelakaan Tahap 1)

- Formulir IIIA (Laporan Kecelakaan Tahap 2)

- File Formulir IIIB (Laporan Kecelakaan Tahap 3)

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli

- E-KTP asli yang dilampirkan

- Bukti kronologis kejadian kecelakaan dan fotocopy E-KTP minimal 2 saksi

- Bukti laporan kepolisian apabila telah terjadi kecelakaan lalu lintas

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 Secara Online Lewat BNI Mobile Banking

Kuitansi Pengobatan dan Perawatan

- Surat perintah tugas luar/lembur dari perusahaan tempat kerja peserta (jika kecelakaan kerja terjadi di luar waktu kerja)

- Fotocopy absensi (jika kecelakaan kerja terjadi pada waktu kerja)

- Buku tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan

- NPWP milik peserta yang terdaftar (memiliki saldo lebih dari 50 juta)

Baca Juga: Batas Akhir 19 Februari 2024! Segera Klaim Uang Rp25 Juta dari Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Prosedur Klaim Manual Secara Langsung

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan JKK.

- Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK Jaminan Kematian.

- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian Jaminan Pensiun.

- Dilayani oleh Petugas Jaminan Hari Tua.

- Menerima tanda terima klaim Jaminan Kecelakaan Kerja.

- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey Jaminan Kematian.

- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Demikianlah informasi mengenai cara mudah melakukan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaaan tahun 2024.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah