Ternyata Mudah, Begini 6 Langkah Mendaftarkan Anggota Keluarga ke JKN Tahun 2024 di BPJS Kesehatan

- 21 Januari 2024, 11:00 WIB
6 langkah mudah daftar JKN BPJS Kesehatan tahun 2024
6 langkah mudah daftar JKN BPJS Kesehatan tahun 2024 /BPJS Kesehatan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ternyata ada 6 langkah mudah untuk mendaftarakan anggota keluarga ke JKN BPJS Kesehatan tahun 2024.

Memastikan seluruh anggota keluarga mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal menjadi prioritas utama dalam masyarakat Indonesia.

Dalam rangka mencapai hal tersebut, pendaftaran sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi langkah yang sangat penting.

Artikel ini akan memberikan panduan lebih lengkap mengenai proses pendaftaran anggota keluarga ke dalam JKN, dengan fokus pada Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan JKN.

Baca Juga: Hampir Sama, Ternyata Ini Perbedaan Mendasar Antara BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Sebelum memulai proses pendaftaran, penting untuk memahami segmen kepesertaan yang dapat menerima penambahan anggota keluarga.

Proses ini berlaku untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BP Perorangan yang sudah eksisting, serta BP Penyelenggara Negara dan Peserta Penerima Upah (PPU) yang baru.

Bayi baru lahir, misalnya, akan mendaftar pada segmen kepesertaan PBI JK (PBI APBN).

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 Secara Online Lewat BNI Mobile Banking

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah