- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Wajib Punya Usaha Berjalan
- Kelompok Usaha
Karena program ini adalah program usaha kelompok, maka ada beberapa kententuan yang harus dipahami sebagaimana penjelasan di bawah ini:
- Satu kelompok usaha maksimal beranggotakan 10 orang dengan limit pinjaman Rp30 juta.
- Masing-masing anggota mendapat pinjaman dengan limit Rp3 juta
Jika 1 kelompok berisi 10 orang, tinggal mengkalikannya dengan limit Rp3 juta.***