TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.
Salah satu upaya nyata adalah program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) tahun 2024, yang mencakup Bantuan Sosial (Bansos) khususnya bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Bansos PBI JK merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS).
Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos KIS PBI JK 2024, Begini Syaratnya
Penerima bansos ini akan mendapatkan akses layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma, dan semua biayanya akan ditanggung oleh pemerintah.
Mekanisme pembayaran bansos ini tidak langsung diterima oleh penerima, melainkan dibayarkan oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos tinggal menggunakan fasilitas kesehatan tanpa membayar iuran.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan, besaran Bansos PBI JK 2024 ditetapkan sebesar Rp 42.000 setiap bulan untuk satu orang penerima.