Cara Mencairkan Bansos KIS PBI JK 2024, Begini Syaratnya

- 21 Januari 2024, 15:00 WIB
Cara mencairkan bansos KIS PBI JK tahun 2024
Cara mencairkan bansos KIS PBI JK tahun 2024 /BPJS Kesehatan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Cara mudah mencairkan bantuan sosial (bansos) KIS PBI JK tahun 2024.

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu, dan salah satu bentuknya adalah bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan dan Rp 3 juta per tahun.

Artikel ini akan membahas cara mencairkan bansos KIS PBI JK 2024 beserta syarat, ketentuan, dan manfaatnya.

Baca Juga: Hampir Sama, Ternyata Ini Perbedaan Mendasar Antara BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan KIS PBI JK 2024:

Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima bantuan harus merupakan warga negara Indonesia.

Memiliki Kartu Keluarga (KK): Penerima bantuan perlu memiliki Kartu Keluarga sebagai bukti identitas keluarga.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK): Setiap penerima bantuan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Terdaftar sebagai Penerima PBI JK dari Dana APBN: Penerima bantuan harus sudah terdaftar sebagai penerima PBI JK yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x