Cara Cek Status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK Tahun 2024 dengan Mudah

- 25 Januari 2024, 11:00 WIB
Cara Cek Status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK Tahun 2024 dengan Mudah
Cara Cek Status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK Tahun 2024 dengan Mudah /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ada langkah mudah untuk mengecek status aktif atau tidak JKN KIS PBI-JK tahun 2024

Pentingnya memiliki akses ke layanan kesehatan tidak dapat diabaikan, terutama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Memeriksa apakah kartu ini masih aktif atau tidak dapat dilakukan dengan mudah secara online, tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Kesehatan.

KIS PBI-JK adalah kartu identitas bagi peserta BPJS gratis yang menerima bantuan iuran dari pemerintah.

Baca Juga: Jika Tak Membawa Kartu BPJS Kesehatan Apa Bisa Berobat Gratis di Tahun 2024? Ini Penjelasanya

Berbeda dengan keanggotaan mandiri BPJS Kesehatan, iuran bulanan bagi pemegang KIS PBI-JK dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp42 ribu per bulan.

Keanggotaan ini diperbaharui setiap 6 bulan sesuai hasil rekonsiliasi oleh Kementerian Sosial.

Warga masyarakat yang awalnya memiliki KIS PBI-JK sebagai warga mampu dapat mengalami nonaktifasi Kartu PBI jika dianggap tidak memenuhi syarat lagi.

Dalam situasi ini, penting bagi pemegang kartu untuk melakukan pengecekan secara rutin agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Baca Juga: Inilah Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ternyata Lebih Mudah Bayar Secara Online

Cara Mudah Cek Status KIS PBI-JK Secara Online:

1. Melalui WhatsApp:

  • Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika, di nomor WhatsApp 0811-8750-400.
  • Klik "informasi" setelah mendapatkan balasan, lalu pilih "Cek Status Peserta."
  • Ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin diperiksa.
  • Masukkan Tanggal Lahir dengan format YYYYMMDD.
  • Dapatkan informasi mengenai status keaktifan.

2. Melalui SMS:

  • Buka layanan SMS di HP Anda.
  • Ketik NIK atau nomor KIS dan kirim ke nomor 087775500400.

Cara Mengaktifkan KIS PBI-JK yang Nonaktif:

Jika kartu KIS PBI-JK sudah tidak aktif, berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkannya kembali:

Baca Juga: Cara Mudah Klaim Uang Rp25 Juta Dana Siaga bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

- Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan e-KTP.

- Dinsos akan menerbitkan surat keterangan untuk permohonan re-aktivasi kartu PBI-JK.

- Setelah re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit dan melaporkan bahwa KIS PBI-JK sudah aktif kembali.

Masyarakat yang sudah lama menjadi pemegang kartu JKN KIS PBI-JK disarankan untuk rutin melakukan pengecekan status untuk memastikan keaktifan kartu.

Baca Juga: Info Terkini, Inilah 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Langkah ini sangat penting untuk memastikan kelancaran akses layanan kesehatan dan menghindari kejutan tidak menyenangkan ketika dibutuhkan.

Dengan memahami cara cek dan mengaktifkan KIS PBI-JK secara online, peserta JKN dapat lebih proaktif dalam menjaga keberlanjutan akses kesehatan yang diberikan oleh program ini.

Kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan keberhasilan sistem jaminan kesehatan nasional.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah