Apakah Bisa Pakai BPJS Kesehatan Tidak Sesuai Faskes? Begini Aturannya

- 6 Februari 2024, 16:30 WIB
Apakah Bisa Pakai BPJS Kesehatan Tidak Sesuai Faskes? Begini Aturannya
Apakah Bisa Pakai BPJS Kesehatan Tidak Sesuai Faskes? Begini Aturannya /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Bagi peserta BPJS Kesehatan, kenyamanan akses layanan kesehatan tidak hanya terbatas di wilayah domisili.

Meskipun sedang berada di luar kota, seperti saat melakukan arus balik lebaran, peserta tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan BPJS Kesehatan tanpa kendala signifikan.

Menurut informasi yang dihimpun, pelayanan faskes tingkat pertama di luar faskes yang terdaftar masih tetap dapat dilakukan.

Peserta diberikan kelonggaran untuk mendapatkan pelayanan di faskes tingkat pertama maksimal 3 kali dalam sebulan, sehingga peserta yang tengah berada di luar kota dapat dengan nyaman menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.

Baca Juga: Konsultasi ke Psikiater atau Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Berikut Ini Caranya!

Aturan Penggunaan BPJS Kesehatan di Luar Kota

Penggunaan BPJS Kesehatan di luar kota ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 55 ayat (2) dan (3) dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa peserta yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama.

Namun, untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan, peserta yang sedang melakukan perjalanan di luar kota diwajibkan untuk mengunjungi FKTP terlebih dahulu guna menjalani pemeriksaan di sana.

Jika membutuhkan rujukan, peserta akan dirujuk ke rumah sakit atau faskes lanjutan sesuai dengan sistem yang berlaku di FKTP tersebut.

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x