TRENGGALEKPEDIA.COM - Pembersihan karang gigi atau scaling merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Karang gigi, yang terbentuk dari plak dan sisa-sisa makanan yang mengeras, dapat menyebabkan masalah kesehatan gigi, gusi, dan bahkan bau mulut jika tidak diatasi dengan tepat.
Meskipun penting, masih banyak masyarakat yang enggan melakukan scaling, sebagian besar karena kekhawatiran akan biaya perawatan yang tinggi.
Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, sekitar 94,9 persen masyarakat perkotaan tidak pernah mengunjungi dokter gigi dalam satu tahun terakhir.
Faktor biaya perawatan yang dianggap mahal menjadi salah satu penyebab utama. Namun, apakah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk membersihkan karang gigi?
Baca Juga: Inilah 7 Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Ada Retinopati Diabetik
Proses dan Prosedur Membersihkan Karang Gigi dengan BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan skema tarif kapitasi untuk pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik.
Salah satu tindakan medis yang termasuk dalam tarif kapitasi adalah pembersihan karang gigi pada gingivitis akut.
Pasal 3 ayat (2) huruf h Permenkes No. 3 Tahun 2023 menyatakan bahwa scaling gigi pada gingivitis akut dapat diakses melalui BPJS Kesehatan.