TRENGGALEKPEDIA.COM - Cara mudah mencairkan tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan ketika masih aktif bekerja di tahun 2024.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki fleksibilitas untuk mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja.
Dengan syarat masa kepesertaan minimal selama 10 tahun, peserta dapat mengakses dana JHT untuk berbagai keperluan.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan JHT.
Baca Juga: Inilah 7 Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Ada Retinopati Diabetik
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Masa Kepesertaan Minimal 10 Tahun:
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan JHT harus memiliki masa kepesertaan minimal selama 10 tahun.
Jumlah Pencairan:
10 Persen untuk Keperluan Lain:
Peserta dapat mencairkan 10 persen dari jumlah saldo JHT untuk keperluan lainnya.
30 Persen untuk Kepemilikan Rumah: