TRENGGALEKEPDIA.COM - Cara mudah daftar dokter gigi menggunakan BPJS Kesehatan di tahun 2024 secara online
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi pilar utama dalam memberikan jaminan kesehatan di Indonesia.
Salah satu layanan unggulan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan adalah perawatan kesehatan gigi.
Bagi peserta BPJS Kesehatan, memanfaatkan layanan kesehatan gigi dapat memberikan manfaat besar, terutama dengan subsidi biaya berobat ke dokter gigi.
Baca Juga: Membersihkan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan 2024, Berikut Ini Penjelasan dan Rinciannya!
Cara Daftar Dokter Gigi dengan BPJS Secara Online
Mengutip informasi dari Klinik Pratama St. Carolus Paseban, proses pendaftaran dokter gigi dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Unduh Aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi melalui Google Playstore atau AppStore, kemudian instal di perangkat Anda.
Pilih "Pendaftaran Pelayanan":
- Setelah aplikasi terpasang, buka dan pilih opsi "Pendaftaran Pelayanan" di menu utama.
Pilih "Poli Gigi & Mulut":
- Temukan opsi "Poli Gigi & Mulut", pilih tanggal pendaftaran, dan isi keluhan Anda. Pastikan pengisian dilakukan sebelum pukul 07.00 pada hari sebelumnya.
Klik "Simpan" pada Pukul 07.00:
- Simpan pengisian Anda tepat pada pukul 07.00 untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Nomor Antrian:
- Jika pendaftaran berhasil, Anda akan diberikan nomor antrian sebagai konfirmasi.
Dengan langkah-langkah tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mendaftar untuk layanan kesehatan gigi secara online.
Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo Tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Saat Peserta Masih Aktif Bekerja
Layanan Kesehatan Gigi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Meskipun BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan gigi, perlu diingat bahwa tidak semua jenis perawatan gigi dapat ditanggung.