2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan termasuk pejabat negara, ASN, pimpinan atau anggota DPRD, prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, pegawai BUMN/ BUMD.
6. Dalam 1 KK maksimal terdapat 2 NIK sebagai penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66
Pengumuman tentang jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 66 bisa dilakukan cek secara berkala di laman resmi prakerja.go.id ataupun melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
1. Buat akun Kartu Prakerja (jika Anda belum punya)
2. Lengkapi data dengan benar sesuai di KTP dan KK